Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


         Tanggal 25 November 2019 merupakan hari yang penting bagi seluruh perempuan di Indonesia. Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dinaungi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan adalah salah satu lembaga nasional Hak Asasi Manusia, yang berfokus pada penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998.

         Komnas Perempuan lahir dari tuntutan kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

         Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah untuk menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Posting Komentar

0 Komentar