Kebijakan Darurat Nasional di Jepang


Outbreak COVID-19 sudah dideklarasikan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat secara  Global (Global Public Health Emergency) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 30 Januari 2020. Tentu saja setiap negara berusaha untuk meminimalisir penyebaran virus ini di negara mereka masing– masing dengan cara melakukan lockdown. Dalam hal penyebaran virus, lockdown berarti kondisi di mana kita tidak boleh meninggalkan tempat tinggal sama sekali dimana ruang gerak sangat dibatasi.
Hampir di setiap negara melaksanakan kebijakan lockdown, tetapi berbeda dengan Jepang. Meskipun memiliki 10 kluster yang terkena wabah, dengan hampir 1.200 kasus COVID-19  dan 43 kematian akibat virus corona pada bulan Maret, pemerintah Jepang tidak melakukan lockdown, melainkan mengumumkan kebijakan Darurat Nasional. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan lockdown di negara lainnya, dimana darurat nasional di Jepang ini tidak mengikat warga sehingga masih memungkinkan melakukan perjalanan, termasuk bekerja di kantor meski dengan jam kerja yang dikurangi. Walaupun istilahnya darurat nasional, kebijakan ini tidak diterapkan secara nasional. Hanya area yang terpengaruh saja yang menerapkannya yaitu di Tokyo, Chiba, Kanagawa, Saitama, Kyoto, Osaka, Hyogo, dan barat daya Fukuoka. Dalam kebijakan ini, gubernur diberi kewenangan untuk membatasi pergerakan dan perdagangan. Gubernur bisa meminta warganya untuk tetap di rumah, membatasi kegiatan yang tidak mendesak, dan bekerja dari rumah. Cara ini terbukti sukses di Tokyo.
Meski kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, banyak orang telah mematuhi perintah gubernur untuk bekerja dari rumah, terlihat dari sepinya sistem transportasi Tokyo yang biasanya terlihat ramai. Dengan banyaknya orang yang mematuhi kebijakan tersebut, penyebaran virus Corona mulai menurun di Jepang. Pemerintah secara bertahap mulai mencabut Status Darurat di beberapa perfektur, dimulai dengan perfektur di bagian barat Jepang yaitu Kyoto, Osaka dan Hyogo. Namun,  pemerintah Jepang masih terus memperketat pengawasan dan penanganan penularan COVID-19 sembari menyeimbangkan upaya pencegahan dan dampak COVID-19 terhadap kegiatan ekonomi.


Posting Komentar

0 Komentar